Jurus Tunggal Baku dari IPSI
Pada Kongres PERSILAT tahun 1998, Jurus Tunggal Baku ditetapkan menjadi salah satu kategori yang dipertandingkan. Jurus ini disusun oleh tim yang anggotanya terdiri dari pakar pencak silat dari empat negara pendiri PERSILAT, yaitu:
- IPSI (Ikatan Pencak Silat Indonesia)
- PERSISI (Persekutuan Silat Singapura)
- PESAKA (Persekutuan Silat Kebangsaan Malaysia)
- PERSIB (Persekutuan Silat Kebangsaan Brunei Darussalam)
Peraturan Pertandingan Pencak Silat Antarabangsa yang telah ditetapkan dalam Rapat Teknik PERSILAT pada tanggal 26 September 1998 tersebut tidak boleh diubah oleh lembaga organisasi apapun kecuali oleh PERSILAT dan harus diikuti serta dilaksanakan oleh seluruh anggotanya, termasuk Indonesia sebagai salah satu Anggota Pendiri PERSILAT.
Namun, disebabkan Peraturan Pertandingan PERSILAT tersebut dirasakan masih terdapat beberapa kekurangan yang perlu dijelaskan secara lebih rinci dalam teknis pelaksanaannya, maka pada MUNAS IPSI X yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 16 – 18 September 1999 disepakati perlunya diberikan penjelasan-penjelasan yang tidak mengubah secara prinsip peraturan pertandingan tersebut. Oleh sebab itu, maka Penjelasan Peraturan Pertandingan ini juga bersifat mengikat serta harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh Ikatan Pencak Silat Indonesia dan semua jajarannya. Di bawah ini akan diuraikan peraturan tentang pertandingan pencak silat Antarabangsa kategori TUNGGAL yang diambil dari Penjelasan Peraturan Pertandingan hasil Munas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar